Pages

WISUDA

4 cowok keren lulusan SMTI Padang.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Holiday Calon Lulusan Industrial Engineering

Kebun Teh Gunung Putri

Holiday Calon Lulusan Industrial Engineering

Menikmati indahnya curug di gunung putri

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 03 Juni 2012

Studi Kasus Hak Paten India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu. Tanggapan dari studi kasus diatas adalah bahwa studi kasus obat-obatan yang ada di India tersebut telah dipatenkan terlebih dahulu oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat tidak bersalah karena pada hak paten barang siapa yang mematenkan terlebih dahulu dia yang berhak untuk memiliki sepenuhnya produk tersebut.

Studi Kasus Hak Cipta Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain. Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air. Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta. Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan dign. italisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan. Tanggapan dari studi kasus tentang hak cipta diatas adalah bahwa pembajakan CD atau kaset yang sering terjadi merupakan perbuatan yang tercela dan seharusnya dihukum, agar pembajakan CD tersebut dapat diatasi maka kembali lagi kepada kesadaran seseorang untuk tidak membajak hasil karya cipta orang lain. Seringkali yang terjadi bahwa orang yang membajak CD tersebut mengabaikan peraturan-peraturan atau undang-undang terhadap hak cipta yang ada, untuk itu undang-undang yang ada harus diberlakukan lebih tegas lagi agar dapat mengurangi pembajakan CD tersebut.

HAK PATEN 1. Latar Belakang Saat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Amerika serikat, Jerman, Perancis, Rusia dan Cina merupakan contoh negara yang sangat maju dalam bidang teknologi sehingga mereka mampu memberi pengaruh bagi negara lain. Negara-negara tersebut melindungi teknologi mereka secara ketat. Jadi jika ada seorang mahasiswa asing yang belajar dalam bidang teknologi di negara-negara tersebut, maka dosen tidak menularkan seluruh ilmunya kepada si mahasiswa tersebut. Karena itu, Indonesia perlu memotivasi warga negaranya untuk mengembangkan teknologi dengan mengembangkan sistem perlindungan terhadap karya intelektual di bidang teknologi yang berupa pemberian hak paten. 1.1 Sejarah Di Indonesia pengaturan paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga keluarnya Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5//41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan Pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri. 1.2 Definisi Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut: a. Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. b. Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan maslah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 1.3 Objek Paten Menurut persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut: ü Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities) a. Agraria (agriculture) b. Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco) c. Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles) d. Kesehatan dan hiburan (health and amusement) ü Seksi B Melaksanakan karya (performing operations) a. Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing) b. Pembentukan (shaping) c. Pencetakan (printing) d. Pengangkutan (transporting) ü Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy) a. Kimia (chemistry) b. Perlogaman (metallurgy) ü Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper) Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for) a. Perkertasan (paper) ü Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction) a. Pembangunan gedung (building) b. Pertambangan (mining) ü Seksi F Permesinan (mechanical engineering) a. Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps) b. Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general) c. Penerangan dan pemanasan (lighting and beating) ü Seksi G Fisika (phiscs) a. Instrumentalia (instruments) b. kenukliran (nucleonics) ü Seksi H Perlistrikan (electricity) 1.4 Ruang Lingkup Paten UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk. Namun menurut literatur, masih ada jenis-jenis Paten yang lain saat ini: 1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent) Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya. 2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license) 3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement) Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap. 4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation). Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi). Keuntungan dan Kerugian Paten Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi. 1. Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara: 2. Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal; 3. Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi; 4. Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang. Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku. Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan. Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu: · Kepentingan pemegang paten · Kepentingan para investor dan saingannya · Kepentingan para konsumen · Kepentingan masyarakat umum SYARAT UTAMA DIBERIKANNYA PATEN a. Baru b. Mengandung langkah inventif c. Dapat diterapkan dalam Industri d. Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya Satu kesatuan invensi ketentuan umum permohonan paten (pasal 20-24) 1. Paten diberikan berdasarkan permohonan 2. Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi 3. Diajukan dengan membayar biaya 4. Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor à adanya surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Alternatif cara pengajuan permohonan paten: a. Datang langsung ke Direktorat Jenderal b. Melalui kuasa hukum (konsultan HKI) c. Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa PERMOHONAN PATEN HARUS MEMUAT: (Pasal 24(2) a. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; b. Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon; c. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor; d. Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa; e. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa; f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten; g. Judul invensi h. Klaim yang terkandung dalam invensi i. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi j. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi; k. Abstrak invensi Biaya Permohonan Paten: a. Paten biasa: Rp. 575.000 b. Paten Sederhana Rp. 125.000 Biaya Pemeriksaan Substantif Paten: a. Paten Biasa: Rp. 2.000.000 b. Paten Sederhana: Rp. 350.000 Tanggal Penerimaan Permohonan Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!! à jika terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal. Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan à jika tidak permohonan dianggap ditarik kembali. Kekurangan lain yang ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal - Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan - Dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya Kasus Hak Paten Obat-obatan India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu. Referensi: · http://irin-faoziawati-sh.blogspot.com/2010/04/malakah-hak-paten.html · http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf · UU NO. 14 tahun 2001, tentang Paten,2010, New Merah Putih, Yogyakarta PATEN · Dikutip dari buku "Hak Kekayaan Intelektual" yang ditulis oleh Sudaryat, SH., MH., Dr. Sudjana, SH., M.Si., dan Rika Ratna Permata, SH., MH. http://www.indolawcenter.com · Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 · Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005 · http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads · Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual · PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007. · Sumber Referensi Undang-Undang Hak Paten: · http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/paten-ok.pdf · http://dindanang.wordpress.com/2011/02/25/kasus-hak-paten-obat-obatan/